Reformasi Dikorupsi!


Ini adalah salah satu tulisan yang meramaikan aksi nasional mahasiswa tanggal 24 September 2019 di gedung MPR/DPR kemaren. gua salah satu partisipannya. khususnya di kampus gua, PNJ, ngadain Aksi Kreatif pas malem sebelum aksi. Di acara tersebut gua menyumbangkan sebuah Monolog yang teksnya gua share di sini. Syahdu banget asli, apalagi dibacain gelap-gelap malem hari ditambah sorot cahaya lilin.


Teks Monolog – Aksi Kreatif PNJ Bangkit!




Konten: pelemahan kpk, ruu-pks, ruu-kuhp, karhutla, pemindahan ibu kota

Petakan sawah yang dahulu subur bak hamparan permadani hijau, kini perlahan menguning, bukan karena datangmya musim panen, melainkan gersang akibat kekeringan.

Langit biru yang dahulu setia menghiasi langit Jambi, kini ia marah. Wujudnya memerah, seolah ingin mengabarkan bahwa di tanah yang ia naungi sedang terjadi huru-hara.

Masyarakat Riau dan sekitar dipaksa untuk berevolusi; dipaksa beradaptasi dengan menghirup udara penuh polusi.

Hari ini, koruptor sedang bersenang hati. Dijanjikan pengurangan masa tahanan lewat remisi. Dijamin pekerjaan haramnya dengan pengurangan sanksi jeruji. Anda tidak percaya? Cobalah baca RUU-KUHP sesekali!

Masih soal bersenang hatinya para koruptor. Setelah satu-satunya lembaga independen pemberantas korupsi mulai dilemahkan. Penyempitan ruang gerak, pembatasan pencarian informasi, penyulitan proses birokrasi, adalah percikan-percikan kebahagiaan para koruptor. KPK DIKEBIRI, KORUPTOR BERSERI!

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3.
Apakah amanat ini masih mereka jaga?

Lalu kenapa hampir di setiap jengkal tanah kita dipetak-petakan dan tuliskan “tanah ini milik PT. XXX”?

Dan kenapa sumber air warga pun turut diindustrialisasi? Dikemas dengan plastik yang tidak ramah lingkungan, dijual kepada tuan airnya sendiri?

Jika memang visi dari amandemen sebuah UU adalah untuk menyesuaikan konteks dengan realitas pada zamannya, mari kita bantu pemerintah untuk merevisi Pasal 33 ayat 3 menjadi seperti ini:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran korporat kapitalis.”

Masih soal UUD, pada pasal 34 ayat pertama disebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.”

Sekarang kita buka RUU-KUHP pasal 463, gelandangan yang terdiri dari fakir miskin dan anak terlantar justru berpotensi dikriminalisasi oleh denda yang tidak masuk akal.

Tuhan.. Jika ini adalah akhir dari bangsa kami, semoga akhirnya adalah sebuah kebaikan.

Tuhan.. tapi kami belum mau selesai. Izinkan kami, kaum terdidik, kaum terpelajar, kaum akademisi, untuk sekali lagi mengambil peran dalam membangun peradaban.

Tuhan.. kami belum mau menyerah. Izinkan kami untuk kuat menempa diri, menyiapkan hari esok yang lebih baik dari hari ini. Mengambil hikmah dari peristiwa, bencana dan keputusasaan yang terjadi.

Tuhan.. saat ini, detik ini juga, kami mahasiswa di seluruh tanah air sedang berjuang atas nama bangsa.

Tuhan.. berikan kami kemampuan untuk mengubah negeri ini. Izinkan kami sekali lagi menyatukan bangsa ini.

Tuhan.. kami sayang pemerintah, kami sayang para pemimpin. Tapi jika mereka berkhianat, kami lebih sayang bangsa ini.

Ya, inilah saatnya! Lebih baik mati saat berjuang di atas nilai yang kita yakini, ketimbang mati membusuk karena enggan bersikap dan bergerak.

“Berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan.”

Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!

Komentar

  1. Keren mang! Saatnya kita untuk selalu membersamai negeri ini yang sudah dakda keadaan tidak baik-baik saja!

    BalasHapus

Posting Komentar

Most Read Post

MY LIFE PLAN